Senin, 30 April 2012

Netiquette


Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Sebenarnya Nettiquette ini adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiquette atau netiket.

Minggu, 29 April 2012

CYBER ETHIC

Nama : Virana Titian
NIM : 12095952

analisa : kasus ini terjadi sekitar tahun 2009-2010 saat itu ada seorang siswa SMA swasta yang (mungkin menurutnya tidak sengaja) menuliskan kata2 kasar dan menjelek2an orang lain sambil menyombongkan diri disebuah status sosial network. Ia jg menjelek2an SMAnya n guru2nya. Dan berita ini cepat tersebar di SMA-SMA lain. Banyak murid SMA lain yg mulai marah dan tidak suka dengan kata2nya. Akhirnya ia dimushui murid2 SMAnya bahkan sampai kemurid SMA lain.

Solusi : dr kasus ini kita dapat tau betapa pentingnya netiquette (etika berinternet). Sebaiknya pengguna internet memahami etika2 berinternet sehingga status seperti ini tidak terulang kembali

Peredaran Pornografi


Nama :Rahmatia
NIM : 12095883
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang aktris maupun aktor dan bahkan seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya.
ini juga merupakan tindakan yang kurang baik dalam etika berinternet ,menyebar kan foto-foto yang porno tanpa sepengetahuan dari seorang aktris atau aktor tersebut .

Pembobolan Pulsa


Nama : Nurul Mujtihad
NIM :12095891
Pada tanggal 9 januari 2012 Mabes polri menangkap komplotan pembobol server pulsa milik Telkomsel. Modusnya, dari proses penjualan pulsa yang dipublik khususnya dengan menggunakan pulsa elektrik,para pelaku kemudian mencoba menjebol server milik Telkomsel. Untuk mendapatkan pulsa dari provider itu pelaku memang butuh percobaan berkali-kali sehingga akhirnya berhasil. Setelah berhasil awalnya mereka menggunakannya untuk pribadi agar dapat mengetahui apakah benar pulsa bertambah dan dapat digunakan. Setelah sukses mereka memasarkannya melalui forum Kaskus. Kegiatan mereka diketahui oleh provider ketika providermelakukan audit keuangan dan ternyata jumlah pulsa yang dijual dan penerimaan uang yang diterima berbeda. Provider segera melaporkan pada Bareskrim polri. Tim cyber crime mabes polri langsung melakukan olah tkp untuk mencari tahu bagaimana server tersebut dapat jebol. Hingga akhirnya polri menangkap para pelaku tersebut.
Kegiatan yang mereka lakukan memang baik dalam hal memahami ilmu IT. Namun mereka telah melanggar etika berinternet karena telah menggunakan forum kaskus sebagai sarana untuk melakukan kecurangan yang merugikan orang lain.

Cyber

Nama :Dian Widdia sari
NIM :12095969
Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Permasalahan Keamanan IT dibanyak perusahaan sangat dipengaruhi oleh kesadaran end user akan keamanan komputer boleh dibilang masih rendah, sehingga perlu investasi perusahaan dibidang keamanan komputer.
Tindakan kejahatan TI cenderung meningkat, hal ini disebabkan penggunaan aplikasi bisnis komputer dan internet sedang meningkat, meledaknya trend e-Commerce, personal user semakin cinta dengan internet, user semakin melek terhadap teknologi, langkanya SDM yang handal, transisi dari single vendor ke multi vendor, kemudahan mencari software (salah satu contoh dengan berbagi file peer-to-peer di internet), kemudahan mencari tempat belajar (contohnya banyak website yang memberikan tutorial gratis mengenai cracking dan tindkan kejahatan lainnya), penjahat selalu satu langkah lebih maju bila dibandingkan dengan polisi, dan juga karena cyberlaw belum jelas.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa cyberlaw mengenai kejahatan TI di Indonesia belum jelas.Seharusnya dinegara ini harus ada peraturan atau undang” yang mengatur cyberlaw agar para haker  jera tidak bisa atau tidak mau melakukannya lagi.Netiket atau nettiquette adalah etika dengan menggunakan yang ditetapkan oleh IETF.Alternatif  untuk cyber yaitu:
1.    Mehapus pasal-pasal dalam UU terkait dipakai lagi
2.    Mengamandemen KHUP
3.    Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.    Membuat RUU sendiri misalnya RUU teknologi informasi

Dalam etika berinternet pun ada alasannya betapa pentingnya etika berinternet salah satunya yaitu:
1.    Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.


Kasus Mobil

Nama :Nurul Baiti
NIM : 12095928
"Termohon adalah warga negara Amerika Serikat yang lahir di Indonesia dan telah terlibat dalam industri komputer selama 15 tahun. Sebagai seorang programmer komputer profesional, Termohon telah mendaftarkan nama domain lainnya berdasarkan kata-kata bahasa Indonesia seperti <iklan.biz>, dan dapat menunjukkan persiapan dibuktikan untuk menggunakan nama domain sehubungan dengan penawaran bonafide barang atau jasa.

MOBIL adalah kata bahasa Indonesia, yang berarti "mobil" dan berasal dari kata Belanda MOBIL adalah kata bahasa Indonesia umum digunakan "automobiel.".

Pelapor tidak harus memiliki kepemilikan eksklusif maupun hak lisensi dari kata-kata bahasa Indonesia yang umum digunakan, atau kata-kata yang umum digunakan dalam bahasa lain.

Merek dagang pelapor mencakup pelumas, radio, nama pakaian, seragam, organ rumah, seri dramatis dari program televisi, jam, jasa ritel makanan toko, handuk, jasa perjalanan, bahan kimia, cat dan barang dan jasa, bukan mobil.

Pelapor MOBIL tanda tidak diragukan lagi terkenal, seperti yang ditunjukkan oleh berbagai layanan EMOC mencoba untuk lisensi. Namun, EMOC harus sadar bahwa internet adalah media di seluruh dunia yang menyatukan masyarakat yang berbeda budaya dan bahasa.

Responden memiliki hak atau kepentingan yang sah dalam <mobil.biz> nama domain dan telah membuat persiapan dibuktikan untuk menggunakan nama domain untuk bisnis internet Indonesia.

Analisa kasus : Dari kasus yang ada di atas menjelaskan bahwa sebuah nama domain kemungkinan memiliki nama yang sama dan nama domain yang disebutkan memiliki kesamaan nama domain yang ada di amerika dan belanda, istilah yang digunakan adalah tysposquatting.
 Respondentidakmendaftarkan nama domaindengan itikad buruk. Respondentidak berniatmelanggaratasataumelanggar hak-hakEMOC, karena karakteristikseluruh duniainternet;dan sifatusaha.Termohontidaktertarik padabisnispelumasyang terkait, tetapi tertarik pada"mobil"terkaite-commercekemungkinankhusus untukbahasa Indonesiaataubahasa Indonesiayang berbahasapasar. "