Nama :Dian Widdia sari
NIM :12095969
Cyber
terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho,
2005, Permasalahan Keamanan IT dibanyak perusahaan sangat dipengaruhi oleh
kesadaran end user akan keamanan komputer boleh dibilang masih rendah, sehingga
perlu investasi perusahaan dibidang keamanan komputer.
Tindakan
kejahatan TI cenderung meningkat, hal ini disebabkan penggunaan aplikasi bisnis
komputer dan internet sedang meningkat, meledaknya trend e-Commerce, personal
user semakin cinta dengan internet, user semakin melek terhadap teknologi,
langkanya SDM yang handal, transisi dari single vendor ke multi vendor,
kemudahan mencari software (salah satu contoh dengan berbagi file peer-to-peer
di internet), kemudahan mencari tempat belajar (contohnya banyak website yang
memberikan tutorial gratis mengenai cracking dan tindkan kejahatan lainnya),
penjahat selalu satu langkah lebih maju bila dibandingkan dengan polisi, dan
juga karena cyberlaw belum jelas.
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa cyberlaw mengenai kejahatan TI di Indonesia belum jelas.Seharusnya dinegara
ini harus ada peraturan atau undang” yang mengatur cyberlaw agar para
haker jera tidak bisa atau tidak mau
melakukannya lagi.Netiket atau nettiquette adalah etika dengan menggunakan yang
ditetapkan oleh IETF.Alternatif untuk
cyber yaitu:
1.
Mehapus pasal-pasal dalam UU terkait dipakai lagi
2.
Mengamandemen KHUP
3.
Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.
Membuat RUU sendiri misalnya RUU teknologi informasi
Dalam
etika berinternet pun ada alasannya betapa pentingnya etika berinternet salah
satunya yaitu:
1.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk mereka
perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar