Minggu, 29 April 2012

Cyber

Nama :Dian Widdia sari
NIM :12095969
Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Permasalahan Keamanan IT dibanyak perusahaan sangat dipengaruhi oleh kesadaran end user akan keamanan komputer boleh dibilang masih rendah, sehingga perlu investasi perusahaan dibidang keamanan komputer.
Tindakan kejahatan TI cenderung meningkat, hal ini disebabkan penggunaan aplikasi bisnis komputer dan internet sedang meningkat, meledaknya trend e-Commerce, personal user semakin cinta dengan internet, user semakin melek terhadap teknologi, langkanya SDM yang handal, transisi dari single vendor ke multi vendor, kemudahan mencari software (salah satu contoh dengan berbagi file peer-to-peer di internet), kemudahan mencari tempat belajar (contohnya banyak website yang memberikan tutorial gratis mengenai cracking dan tindkan kejahatan lainnya), penjahat selalu satu langkah lebih maju bila dibandingkan dengan polisi, dan juga karena cyberlaw belum jelas.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa cyberlaw mengenai kejahatan TI di Indonesia belum jelas.Seharusnya dinegara ini harus ada peraturan atau undang” yang mengatur cyberlaw agar para haker  jera tidak bisa atau tidak mau melakukannya lagi.Netiket atau nettiquette adalah etika dengan menggunakan yang ditetapkan oleh IETF.Alternatif  untuk cyber yaitu:
1.    Mehapus pasal-pasal dalam UU terkait dipakai lagi
2.    Mengamandemen KHUP
3.    Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.    Membuat RUU sendiri misalnya RUU teknologi informasi

Dalam etika berinternet pun ada alasannya betapa pentingnya etika berinternet salah satunya yaitu:
1.    Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar